CFC Rule Indonesia, Penetapan Dividen PMK No. 93 Tahun 2019


Pada tanggal 26 Juni 2019, telah diundangkan peraturan terbaru yang mengatur mengenai Controlled Foreign Company (CFC Rule) yang mulai berlaku untuk tahun pajak 2019 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 107/PMK.03/2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya oleh Wajib Pajak dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek. Perbedaan peraturan ini dengan peraturan sebelumnya, yaitu PMK No. 107 tahun 2017 ada pada ruang lingkup peraturan yang lebih rinci di peraturan PMK No. 93 tahun 2019 dibanding peraturan sebelumnya. Penjelasan mengenai pengertian CFC Rules dan implementasinya pada peraturan tahun 2017 dapat dilihat di link ini. Berikut adalah beberapa poin penting perubahan yang perlu diperhatikan:

    1. Penghasilan tertentu yang termasuk dalam Deemed Dividend peraturan tahun 2017 tidak dijelaskan secara rinci. Kekurangan tersebut diperjelas dengan penjelasan pada PMK No. 93 Tahun 2019, dimana yang dimaksud penghasilan tertentu BULN Nonbursa terkendali adalah sebagai berikut:
      a. dividen, kecuali dividen yang diterima dan/atau diperoleh dari BULN Nonbursa terkendali
      b. bunga, kecuali BULN Nonbursa terkendali yang dimiliki oleh WPDN yang mempunyai izin usaha bank
      c. sewa berupa:

      1) sewa yang diterima dan/atau diperoleh sehubungan dengan penggunaan tanah dan/atau bangunan
      2) sewa yang berasal dari transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan BULN Nonbursa terkendali

      d. royalti
      e. keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.

    2. Dasar pengenaan Deemed Dividend khusus untuk pengendalian langsung Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) terhadap BULN. Pada poin ini, terdapat penjelasan yang sekilas cukup berbeda jika diamati dari peraturan sebelumnya. Pengenaan Deemed Dividend untuk  WPDN yang memiliki pengendalian langsung sebelumnya dikenakan atas laba setelah pajak BULN. Laba yang dimaksud sebelumnya mengacu kepada laba setelah pajak secara komersial, bukan laba setelah pajak secara fiskal. Melalui peraturan terbaru tahun ini, definisi penghasilan tertentu berupa laba setelah pajak tersebut diperinci dan digantikan menjadi jumlah neto setelah pajak.

Jumlah neto setelah pajak yang dimaksud dalam peraturan terbaru ini adalah jumlah bruto penghasilan setelah dikurangi 2 komponen, yaitu:

  1. Biaya untuk Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara (3M) penghasilan tertentu.Pada poin ini, biaya yang dapat dikurangkan atas penghasilan hanya yang berkaitan dengan usaha BULN.
    Berbeda dengan peraturan sebelumnya, peraturan ini mempertegas bahwa hanya biaya yang berkaitan dengan usaha dan/atau yang digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan saja yang dapat diakui sebagai poin biaya. Sebagai contoh, jika terdapat biaya memberikan sumbangan pendidikan pada perusahaan lain yang tidak ada kaitannya dengan usaha BULN, maka biaya tersebut tidak dapat dimasukkan sebagai kategori biaya 3M.
  2. Bagian Pajak Penghasilan yang terutang, dibayar atau dipotong atas penghasilan tertentu jika ada Pajak  Penghasilan yang dibayar atau dipotong atas penghasilan tersebut.

Pengendalian pada CFC Rule Indonesia adalah adanya penyertaan sebesar 50% pada setiap tingkat penyertaan modal. Berikut adalah contoh gambaran pengendalian langsung dan pengendalian tidak langsung.

, ,

Leave a Reply

Your email address will not be published.