Implementasi Tarif Tax Treaty Berdasarkan PER-10 Tahun 2017


Tax treaty adalah perjanjian antara dua negara yang mengatur tentang perjanjian penghindaran pajak berganda antara negara yang satu dengan negara lainnya untuk dapat menentukan negara mana yang berhak memajaki penghasilan dari Wajib Pajak dengan memperhatikan time test (jangka waktu Wajib Pajak menetap di salah satu negara) dan jenis penghasilannya. Direktur Jenderal Pajak mengesahkan PER-10 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku mulai 1 Agustus 2017 lalu. Peraturan ini menyempurnakan PER-62 Tahun 2009 tentang Pencegahan Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Umumnya, tarif pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diatur dalam tax treaty memiliki tarif pajak lebih rendah dibandingkan dengan tarif pajak yang diatur dalam Undang-Undang domestik. Oleh karena itu, untuk dapat memanfaatkan tarif pajak tax treaty, maka Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) perlu bekerja sama untuk memenuhi persayaratan administrative dan persyaratan tertentu untuk dapat menikmati tarif dari tax treaty. Berikut adalah poin-poin penting dari PER-10 Tahun 2017:

  1. WPDN di Indonesia yang memiliki transaksi dengan WPLN wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26 dengan melampirkan bukti potong penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri, Form DGT-1 atau Form DGT-2 dan COD (Certificate of Domicile) yang masih berlaku untuk periode pemotongan pajak, yaitu paling lama 12 bulan.
  2. Jika pajak yang dipotong Nihil (tidak dipotong pajak), WPDN tetap wajib membuat bukti pemotongan/pemungutan dan dilampirkan saat menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26 bersama dengan lampiran Form DGT-1 atau Form DGT-2 dan COD WPLN yang berlaku untuk periode pengenaan pajak.
  3. Jika terjadi kesalahan penerapan tax treaty atau COD disampaikan setelah WPDN menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 26 untuk masa terutangnya pajak, WPLN tetap dapat diberikan Manfaat P3B melalui mekanisme Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang seharusnya tidak terutang.
  4. Jika WPLN yang menerima penghasilan dari Indonesia tidak menerima manfaat dari tax treaty atau WPDN selaku pemotong/pemungut tidak menyampaikan SPT Masa atas pajak yang terutang, maka WPLN tetap dapat diberikan manfaat tax treaty melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP).
  5. Format Form DGT-1 dan Form DGT-2 yang harus dibuat oleh WP terdapat pada lampiran PER-10 tahun 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published.