Sejak dikeluarkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dan PMK No. 118/PMK.03/2016 tentang Peraturan Pelaksaaan Undang-Undang No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (yang kemudian disempurnakan dengan PMK No. 165/PMK.03/2017), database internal Direktorat Jenderal Pajak terkait data harta dari Wajib Pajak semakin luas. Beberapa implementasi kebijakan dan peraturan baru berikut ini juga ikut mengungkapkan lokasi dan aliran harta serta sumber penghasilan dari Wajib Pajak yang selama ini ditutupi oleh Wajib Pajak:
- Munculnya Kasus Panama Papers yang mengungkap keberadaan harta Wajib Pajak yang selama ini disembunyikan dan tidak dilaporkan dalam SPT Tahunan.
- Double Taxation Conventions (DTC) atau Tax Information Exchange Agreements (TIEA) antara Indonesia dan negara lain.
- Automatic Exchange of Information (AEOI) Indonesia dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
- Common Reporting Standard (CRS) yang diterbitkan oleh OECD dan disetujui oleh lebih dari 100 negara, dimana Indonesia akan mengimplementasikan standar pelaporan ini pada tahun 2018 dan diadopsi dalam Undang-Undang.
Beberapa poin di atas merupakan sumber informasi yang dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengetahui Wajib Pajak yang belum patuh melaporkan kewajiban perpajakannya pada SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (1) PMK No. 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, lembaga keuangan yang menjalankan usaha sebagai:
- Lembaga Kustodian
- LembagaSimpanan
- Perusahaan Asuransi
- Entitas Investasi
diwajibkan untuk melakukan pelaporan berupa informasi dari Wajib Pajak secara otomatis. Rekening keuangan Wajib Pajak yang wajib dilaporkan berdasarkan pada pasal 19 ayat (4) PMK No. 70 Tahun 2017 adalah sebagai berikut.
- Sektor Perbankan : bagi orang pribadi adalah agregat saldo paling sedikit 1 miliar dan bagi badan tanpa adanya saldo minimum untuk dilaporkan (semua badan wajib dilaporkan tanpa memandang jumlah dari saldo badan di perbankan).
- Sektor Perasuransian : paling sedikit pertanggungan 1 miliar.
- Sektor Perkoperasian : paling sedikit agregat saldo 1 miliar.
- Sektor Pasar Modal : tanpa batasan saldo minimum (semua wajib dilaporkan)
Kewajiban lembaga keuangan untuk melaporkan harta dari Wajib Pajak tersebut menyulitkan Wajib Pajak untuk menyembunyikan harta dan melakukan penghindaran pajak atas penghasilan yang diterima, tidak dikenakan pajak dan tidak dilaporkan di dalam SPT Tahunan. Mendukung akses informasi keuangan Wajib Pajak tersebut, perkembangan implementasi FATCA (Foreign Account Tax Compliance Act) Amerika Serikat untuk mengatasi upaya penghindaran dan pengelakan pajak yang menyembunyikan harta pada offshore financial center mendorong OECD untuk menerbitkan peraturan Common Reporting Standard (CRS) untuk mengatasi hal yang serupa. Perbedaannya, CRS lebih bersifat umum dibanding FATCA karena disesuaikan dengan kebutuhan setiap negara partisipan. Keterbukaan informasi Wajib Pajak dari sisi peraturan nasional maupun internasional telah mempersempit ruang gerak Wajib Pajak untuk menyembunyikan harta maupun penghasilannya di negara lain untuk tidak dikenakan pajak, sehingga saat ini era keterbukaan informasi Wajib Pajak untuk kepentingan perpajakan telah dimulai.
One response to “Era Keterbukaan Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan”
warga negara yang baik yaitu warga negara yang taat untuk membayar pajak!