Tax Haven sebagai Tempat Pengalihan Penghasilan


Tax haven adalah istilah bagi negara yang menerapkan terif pajak yang tergolong rendah dibandingkan dengan negara lain. Bahkan, beberapa negara tax haven memberikan fasilitas pajak berupa tarif 0% bagi siapa saja yang ingin berinvestasi di negara tax haven. Tarif 0% atas offshore income dan profit dapat dijumpai di beberapa negara seperti Caymand Island, British Virgin Island dan kota Panama. Istilah tax haven di Indonesia cukup meluas setelah kasus Panama Papers dan Paradise Papers mencuat ke publik. Umumnya, perusahaan multinasional menginvestasikan dana mereka untuk membuat perusahaan Special Purpose Company (perusahaan yang didirikan karena memiliki tujuan khusus) dan memiliki seluruh kontrol perusahaan tersebut di negara tax haven. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan keuntungan dari fasilitas perpajakan dan perlindungan hukum di negara tax haven.

Perusahaan multinasional biasanya mengalihkan penghasilan mereka ke negara tax haven untuk melakukan penghematan beban pajak (tax saving) dan memperbesar keuntungan grup perusahaan tersebut secara global. Metode lain yang digunakan untuk memperbesar penghasilan grup perusahaan multinasional adalah dengan melakukan perubahan skema transaksi lintas negara melalui negara tax haven. Penghasilan dialihkan ke negara-negara tax haven, sementara biaya-biaya dialihkan ke negara yang memiliki tarif pajak tinggi. Skema tersebut menyebabkan beberapa perusahaan mengalami kerugian atau memiliki penghasilan yang kecil secara fiskal meskipun perputaran pendapatan perusahaan tersebut sangat tinggi. Tidak jarang biaya-biaya yang dibebankan kepada beberapa perusahaan dalam grup di negara dengan tariff pajak tinggi adalah biaya-biaya perusahaan yang berdiri di negara tax haven.

Cross border transaction (transaksi lintas batas) yang melibatkan banyak negara umumnya sangat sulit untuk disentuh oleh Kantor Pajak, khususnya untuk melakukan pemajakan atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan grup. Perbedaan hukum perpajakan setiap negara menjadi salah satu kesulitan bagi aparat pajak untuk mengidentifikasi penghindaran pajak (tax avoidance) atau pengelakan pajak (tax evasion), sehingga masing-masing negara mengatur mengenai Transfer Pricing Documentation dan Controlled Foreign Company Rules (CFC Rules) bagi transaksi pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa seperti perusahaan grup.


Leave a Reply

Your email address will not be published.