Paradise Papers, Transaksi Ekonomi Bawah Tanah


Sejak kemunculan skandal Panama Papers pada tahun 2016, baru-baru ini muncul berita 13,4 juta dokumen data investasi orang-orang dari berbagai negara yang kembali muncul ke permukaan publik pada awal November 2017. Kumpulan data tersebut disebut Paradise Papers. Jika dibandingkan secara ukuran, data Paradise Papers berukuran 1,4 TB, lebih kecil dibandingkan data Panama Papers yang berukuran 2,6 TB. Namun, kedua dokumen tersebut sama-sama menyangkut pihak yang menyimpan dananya di negara-negara Tax Haven (suaka pajak). Menariknya, data rahasia Panama Papers dan Paradise Papers sama-sama diperoleh surat kabar Jerman, Süddeutsche Zeitung. Hasil data tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ). Terbongkarnya data tersebut menimbulkan dugaan adanya tindakan tax avoidance (penghindaran pajak) dan tax evasion (penggelapan pajak) yang dominan dilakukan oleh pihak-pihak berpengaruh di negaranya masing-masing.

Seiring perkembangan dunia digital, transaksi yang berkaitan dengan transaksi bawah tanah sangat mudah untuk dilakukan saat ini. Transaksi yang melibatkan negara-negara tax haven yang memberikan perlindungan informasi dan tarif pajak yang sangat rendah bahkan sebagian besar tax haven tersebut memberikan tariff 0% bagi pihak-pihak yang berinvestasi di negara tersebut. Beberapa di antaranya adalah Caymand Island, British Virgin Island, Bermuda dan Hongkong. Dana yang diinvestasikan ke beberapa negara tax haven tersebut dialirkan pada investasi offshore (menaruh uang di luar negara asalnya untuk memperoleh berbagai keuntungan) company untuk mendapatkan keuntungan insentif pajak, jaminan kerahasiaan dan perlindungan asset melalui perusahaan yang dibangun secara legal di sana.

Metode yang digunakan individu atau beberapa perusahaan multinasional untuk memanfaatkan keuntungan dari tax haven dalam melakukan tax avoidance maupun tax evasion adalah dengan mendirikan perusahaan offshore yang seakan-akan memiliki kegiatan operasional, namun pada kenyataannnya perusahaan offshore tersebut tidak memiliki kegiatan operasional. Perusahaan tersebut menjadi tempat menyimpan dana atau persinggahan keuntungan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan berupa pengenaan tarif pajak yang lebih rendah dengan mengubah metode transaksinya. Poin permasalahan dari penghindaran atau penggelapan pajak dari negara tax haven adalah jaminan kerahasiaan yang diberikan negara-negara tersebut sehingga negara asal investor tidak memilliki data investasi dari warga negaranya yang berada di tax haven. Sebab pada umumnya, investasi yang melibatkan negara tax haven hampir selalu mengarah ke indikasi tindakan transfer pricing dan transfer capital untuk melakukan penghindaran pajak dan/atau penggelapan pajak. Prinsip kerahasiaan itu juga yang menjadikan aliran transaksi di tax haven tidak terlihat dan selalu bergerak di perekonomian bawah tanah.

, ,

Leave a Reply

Your email address will not be published.