Peraturan Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules Baru Indonesia (PMK No. 107 Tahun 2017)


Controlled Foreign Company (CFC) adalah salah satu metode yang digunakan wajib pajak dalam negeri untuk melakukan penghindaran pajak. Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) yang memiliki kontrol terhadap perusahaan di luar negeri dengan persentase kepemilikan saham lebih atau sama dengan 50% dapat memanfaatkan metode CFC dengan menahan dividen yang dimilikinya di luar negeri (karena dapat mengontrol dividen perusahaan atas kepemilikan saham), sehingga dividen yang didapatkan oleh WP DN tidak dikenakan pajak di Indonesia.

Setiap negara memiliki CFC Rules masing-masing, termasuk Indonesia dengan dikeluarkannya peraturan PMK No.256/PMK.03/2008 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen oleh Wajib Pajak Dalam Negeri atas Penyertaan Modal pada Badan Usaha di Luar Negeri selain Badan Usaha yang Menjual Sahamnya di Bursa Efek. Pada peraturan tersebut ditetapkan bahwa penentuan dividen. Pada 26 Juli lalu, dikeluarkan peraturan baru yang menggantikan peraturan tersebut, yaitu PMK No. 107 Tahun 2017 tentang Penetapan Saat Diperolehnya Dividen dan Dasar Penghitungannya Oleh Wajib Pajak Dalam Negeri Atas Penyertaan Modal Pada Badan Usaha di Luar Negeri Selain Badan Usaha Yang Menjual Sahamnya Di Bursa Efek. Salah satu alasan dikeluarkannya peraturan tersebut adalah banyaknya grey area pada ketentuan yang diatur dalam peraturan.

PMK No. 107 Tahun 2017 menjelaskan lebih detail mengenai cakupan WP DN yang ditetapkan memiliki Deemed Dividend (dividen yang ditetapkan DJP dimiliki oleh WP DN), misalnya WP DN bernama Agus memiliki saham sebesar 80% pada Medium Ltd di Amerika, maka Deemed Dividend yang ditetapkan diterima oleh Agus dari  Medium Ltd adalah sebesar 80% dari Laba Setelah Pajak Medium Ltd. Jika laba setelah pajak Medium Ltd adalah Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar), maka Deemed Dividend Agus adalah sebesar Rp. 800.000.000,-. Penentuan kepemilikan modal WP DN yang memiliki kontrol atas perusahaan di luar negeri atas kepemilikan sahamnya berdasarkan peraturan terbaru ini adalah meliputi penyertaan modal secara langsung dan tidak langsung terhadap BULN (Badan Usaha Luar Negeri) sebagai berikut.

  1. Memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa
  2. Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak dalam negeri lainnya memiliki penyertaan modal langsung paling rendah 50% (lima puluh persen) dari jumlah saham yang disetor pada BULN Nonbursa

Penentuan besarnya jumlah modal yang disetor adalah pada akhir tahun pajak WP DN. Deemend dividend ditetapkan:

  • Akhir bulan keempat setelah berakhirnya batas waktu kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh bagi BULN Nonbursa terkendali langsung untuk tahun pajak yang bersangkutan.
  • Akhir bulan ketujuh jika tidak ada kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh bagi BULN Nonbursa terkendali langsung setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir

Atas pajak yang dikenakan pemerintah terhadap Deemed Dividend WP DN yang diterima dari BULN, WP yang mengkreditkan PPh atas dividen yang telah dipotong di luar negeri dari BULN Nonbursa terkendali langsung kepada Direktur Jenderal Pajak wajib melampirkan dari BULN Nonbursa terkendali langsung:

  1. Laporan keuangan.
  2. Fotokopi SPT Tahunan PPh, hanya jika terdapat kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh
  3. Perhitungan atau rincian laba setelah pajak dalam 5 tahun terakhir.
  4. Bukti Pembayaran PPh atau Bukti Pemotongan PPh atas dividen yang diterima.

yang kemudian disampaikan oleh WP bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh.


Leave a Reply

Your email address will not be published.