Perubahan Saldo Minimum Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan berdasar PMK No. 70 Tahun 2017


Dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 70/PMK.03/2017 menjadi salah satu momen terbesar keterbukaan akses keuangan secara internasional antara Indonesia dan negara-negara yang memiliki perjanjian pertukaran informasi secara otomatis dengan Indonesia. Ketetapan yang dikeluarkan pada tanggal 31 Mei ini masih dalam tahap penyempurnaan. Hal yang menjadi salah satu topik utama dalam peraturan ini adalah batas minimum saldo yang harus dilaporkan untuk kepentingan perpajakan. Batas minimum saldo yang ditetapkan adalah sebesar Rp. 200 juta yang tercantum dalam pasal 19 ayat (4) huruf a bagian 1 bagi rekening keuangan Orang Pribadi (perorangan). Saldo minimum tersebut adalah agregat saldo (total keseluruhan saldo dari berbagai rekening bank). Namun saldo minimum tersebut menuai berbagai kritik, khususnya biaya administrasi yang dikeluarkan pemerintah untuk memperoleh informasi keuangan Wajib Pajak. Sedangkan untuk rekening keuangan yang dimiliki entitas (perusahaan) tidak terdapat batasan saldo minimum.

Berdasarkan berbagai pertimbangan pada tanggal 7 Juni 2017, dikeluarkan Siaran Pers No. 21/KLI/2017 bahwa Pemerintah Merevisi Batas Minimum Saldo Rekening yang Wajib Dilaporkan Lembaga Keuangan Secara Otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Orang Pribadi dari nilai awal minimum saldo sebesar Rp. 200 juta berubah menjadi Rp. 1 miliar, sehingga terdapat sekitar 496 ribu rekening atau 0,25% dari keseluruhan rekening yang ada di perbankan saat ini yang wajib melaporkan rekening Wajib Pajak tersebut kepada DJP.

Bagi Orang Pribadi atau Entitas yang memiliki rekening keuangan di luar negeri, petunjuk teknis mengenai akses informasi secara otomatis diatur berdasarkan perjanjian internasional berupa:

  1. Persetujuan untuk Pertukaran Indormasi yang Berkenaan dengan Keperluan Perpajakan (Tax Information Exchange Agreement)
  2. Konvensi tentang bantuan administratif bersama di bidang perpajakan (Convention on Mutual Administrative Assistance in Tax Mattters)
  3. Persetujuan Multilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Multilateral Competent Authority Agrrement on Automatic Exchange of Financial Account Information)
  4. Persetujuan Bilateral Antar-Pejabat yang Berwenang untuk Pertukaran Informasi Rekening Keuangan Secara Otomatis (Bilateral Competent Authority Agrrement on Automatic Exchange of Financial Account Information)
  5. Perjanjian bilateral atau multilateral lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published.