Kompetisi Tarif Pajak Indonesia dengan Negara-Negara Tax Haven


Persaingan untuk mendapatkan investasi di dalam negeri menjadi salah satu motivasi tiap negara untuk menurunkan tarif pajak. Beberapa negara juga telah menerapkan kebijakan Tax Amnesty guna menarik kembali dana Wajib Pajak Dalam Negeri (WP DN) yang tertanam di luar negeri untuk kembali masuk ke dalam negeri. Selain digunakan untuk investasi, dana yang dikembalikan dari luar negeri (repatriasi) tersebut akan membantu meningkatkan kelancaran aliran makro, seperti aliran modal. Salah satu yang telah menerapkan Tax Amnesty adalah Indonesia, yang kemudian terdapat isu bahwa Indonesia akan menurunkan tarif pajaknya. Penurunan tarif pajak ini tidak serta-merta menjadi salah satu solusi untuk Indonesia dalam menarik dana investasi. Ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan, seperti masih diperlukan reformasi administrasi perpajakan, perbaikan sarana dan prasarana dalam negeri serta kemudahan pembayaran dan pelaporan pajak yang masih harus terus diperbaiki, mengikuti perkembangan kebutuhan bisnis global saat ini.

Penurunan tarif pajak artinya sama dengan mengurangi potensi pemajakan pada satu Wajib Pajak (WP). Sementara jika tarif pajak Indonesia tetap tinggi, maka dana WP Indonesia yang tertanam di luar negeri, khususnya negara Tax Haven akan terus meningkat. Jika penurunan tarif pajak akan dilaksanakan, maka pemerintah perlu melakukan penguatan basis pajak dan reformasi administrasi perpajakan. Data dari World Bank pada tahun 2015 membuktikan bahwa reformasi administrasi perpajakan berdampak pada peningkatan investasi di dalam negeri dengan persentase peningkatan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, diperlukan adanya perbaikan sarana dan prasarana dalam negeri untuk menarik investor dan reformasi administrasi perpajakan yang didukung dengan penguatan basis pajak untuk mengimbangi penurunan tarif pajak agar target APBN dari penerimaan pajak dapat tercapai.

Bila dibandingkan keadaan Indonesia saat ini dengan negara-negara Tax Haven yang lebih dulu menurunkan tarif pajak mereka menjadi sangat rendah atau bahkan nol, Indonesia memiliki kesempatan yang sangat besar untuk mendapatkan investasi jika terdapat penurunan tarif. Namun, hal tersebut dapat terealisasi jika penurunan tarif diimbangi dengan realisasi perbaikan sarana dan prasarana serta reformasi administrasi perpajakan. Selain itu, pemerintah juga dapat memberikan fasilitas bagi WP yang membayar pajak seperti fasilitas pendidikan atau kesehatan yang sangat dibutuhkan masyarakat. Dengan begitu, maka manfaat dari pembayaran pajak dapat dirasakan oleh WP. Di sisi lain, kepercayaan masyarakat khususnya WP kepada pemerintah dalam mengelola dana dapat meningkat. Peningkatan kepercayaan ini dapat menimbulkan keinginan untuk membayar pajak. Menimbang bahwa kurangnya kepercayaan masyarakat kepada negara dalam mengelola uang negara dikarenakan banyaknya kasus korupsi yang menimpa elite politik negara beberapa waktu yang lalu.

Tax Haven terlihat menjadi ancaman bagi negara yang memerlukan dana investasi. Kompetensi dengan negara Tax Haven bukan satu-satunya masalah yang menyebabkan kurangnya aliran dana investasi yang masuk ke dalam negeri. Ada begitu banyak faktor. Dari semua faktor yang ada, kemudahan berbisnis adalah salah satu penunjang paling besar dalam menarik dana investasi. Untuk itu diperlukan sinergi dan hamornisasi antar kementerian negara untuk merealisasikan kemudahan berbisnis di dalam negeri. Semuanya bergantung pada strategi, konsistensi dan kesinambungan suatu program pemerintah.

,

Leave a Reply

Your email address will not be published.