Teknis Pengampunan Pajak berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016


Dasar Hukum:

  1. UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  2. PMK No. 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
  3. PMK No. 119/PMK.08/2016 tentang  Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
  4. PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Pemanfaat UU Pengampunan Pajak adalah WP OP atau WP Badan. Dikecualikan jika WP:

  1. Dilakukan proses penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengkap oleh jaksa
  2. Masuk dalam proses peradilan
  3. Sedang menjalani hukum pidana

di mana ketiga pengecualian tersebut berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan. Teknis dari pemanfaatan pengampunan pajak adalah sebagai berikut.

  1. Mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada SPT Tahunan PPh.
  2. Membayar uang tebusan. Syarat selain membayar uang tebusan adalah melunasi seluruh pokok tunggakan pajak terlebih dahulu, termasuk cabang usaha/perusahaan. (Catatan: bagi WP yang sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan wajib melunasi pajak yang kurang dibayar atau pajak yang seharusnya tidak dikembalikan terlebih dahulu).

Dalam hal pembayaran uang tebusan, uang tebusan yang dimaksud adalah sebesar Tarif Tebusan x Harta Bersih (Harta-Utang). Utang yang dimaksud dalam perhitungan adalah utang yang berkaitan dengan perolehan harta dan belum diungkapkan dalam SPT Tahunan PPh. Utang terkait perolehan harta tersebut dapat dikurangkan paling banyak 75% untuk WP Badan dan 50% untuk WP OP dari harta tambahan. Sementara tarif tebusan terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. Tarif Khusus omzet sampai dengan 4,8 miliar. Tarif 0,5% untuk harta yang diungkapkan sampai dengan 10 miliar dan tarif 2% untuk harta yang diungkapkan lebih dari 10 miliar untuk semua periode (1 Juli 2016-31 Maret 2017)
  2. Tarif Standar sesuai periode berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,
  • Jika harta direpatriasi: 2% (1 Juli 2016 – 30 September 2016), 3% (1 Oktober – 31 Desember 2016) dan 5%  (1 Januari – 31 Maret 2017).
  • Jika harta tidak dialihkan ke dalam negeri, tetap berada di luar NKRI: 4% (1 Juli 2016 – 30 September 2016), 6% (1 Oktober – 31 Desember 2016) , 10% (1 Januari – 31 Maret 2017).

Setelah membayar uang tebusan, WP menyampaikan Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak beserta lampirannya. Kemudian, dalam jangka waktu 10 hari kerja Menteri Keuangan akan mengeluarkan Surat Keterangan Pengampunan Pajak sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak beserta lampirannya. Untuk format pengajuan dan pencabutan permohonan pengampunan pajak dapat dilihat di lampiran PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

*Catatan: Bila harta yang diungkapkan tidak dalam bentuk kas atau non kas, maka nilai dari harta tersebut menggunakan nilai wajar.


2 responses to “Teknis Pengampunan Pajak berdasarkan UU No. 11 Tahun 2016”

Leave a Reply

Your email address will not be published.