Hal menarik yang sedang digandrungi oleh para WP OP maupun WP Badan adalah persiapan kelengkapan berkas untuk mengajukan pengampunan pajak atas harta yang belum dilaporkan sebelumnya. Adapun latar belakang dari tax amnesty ini adalah untuk investasi jangka pendek dan jangka panjang Indonesia. Belum lagi, bila dilihat dari sudut pandang makro, ketergantungan dana dan kestabilan negara lain sangat mempengaruhi kestabilan nilai tukar rupiah. Seperti penarikan investasi Amerika dalam mata uang dollar yang ditarik beberapa waktu yang lalu, dengan cepat membuat nilai tukar rupiah melemah.
Ketergantungan ini menyebabkan banyak pergerakan dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan ekonomi di dalam negeri terhambat. Untuk itu diperlukan strategi serta perencanaan ekonomi untuk masa yang tidak lagi hanya memikirkan rencana jangka pendek, tetapi lebih kepada perencanaan jangka panjang 10-20 tahun ke depan. Sementara perencanaan jangka pendek akan mengikuti dan bersifat lebih dinamis, karena rencana jangka pendek ini yang justru memiliki banyak polemik yang dapat menghancurkan rencana jangka panjang.
Indonesia dapat mengurangi ketergantungan investasi dari luar negeri dengan dana tax amnesty, sehingga dapat mencapai kestabilan ekonomi jika terdapat permasalahan internasional (geopolitik) yang menyebabkan Indonesia ikut terpuruk akibat hubungan kausalitas (sebab-akibat) seperti investasi dengan negara lain. Secara tidak langsung, hal itu akan mengurangi tingkat pengangguran dan tingkat kesenjangan (koefisien gini) yang tinggi. Ditambah lagi, tax amnesty merupakan metode penarikan dana untuk memperbaiki siklus investasi di dalam negeri. Kebutuhan akan rupiah yang lebih besar akan menguatkan nilai tukar rupiah.
Indonesia memilliki potensi besar di sektor pajak yang belum tergali. Potensi itu digali dan direalisasikan melalui kebijakan penetapan UU No. 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Bila dicermati, penarikan dana dari luar negeri ini seperti yang dilakukan oleh Amerika beberapa waktu yang lalu. Perbedaannya, kebijakan di Amerika berhubungan dengan kebijakan investasi dan moneter yang sebelumnya telah direncanakan sejak lama. Sedangkan Indonesia melalui kebijakan fiskal yang dilaksanakan sesuai potensi penerimaan pajak yang hilang.
Masing-masing negara memiliki kekuatan, kelemahan, peluang dan ancaman (Analisis SWOT), sama seperti Indonesia. Indonesia memiliki peluang/kesempatan pasar yang besar, tetapi ancaman Indonesia adalah ketergantungan yang besar dengan negara lain. Di sisi lain, Indonesia perlu dana yang besar untuk memperbaiki infrastruktur yang memiliki GAP tinggi dibanding negara lain, bahkan antara satu daerah Indonesia dengan daerah lainnya di dalam NKRI. Untuk itu, dana yang terkumpul dari tax amnesty akan meningkatkan perputaran investasi dan bisnis di dalam negeri yang akan berdampak pada: pertumbuhan ekonomi, kebijakan moneter, nilai tukar rupiah dan pembangunan berkelanjutan (seperti pembangunan infrastruktur).