Sejauh ini, pendapatan tax amnesty pada pertengahan agustus sampai akhir september diprediksi akan mengalami peningkatan yang signifikan dibandingkan pada bulan juli karena perlunya proses pengumpulan informasi dan data Wajib Pajak yang memanfaatkan fasilitas tax amnesty. Pada 8 Agustus lalu, dikeluarkan peraturan terbaru terkait tax amnesty, yaitu PMK No. 122/PMK.08/2016 dan PMK No. 123/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan RI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak. Dana hasil repatriasi WP akan diinvestasikan di dalam NKRI paling singkat dalam jangka waktu 3 tahun. Dana yang terkumpul akan diinvestasikan dalam:
- SBN Republik Indonesia
- Obligasi Badan Usaha Milik Negara
- Obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah
- Investasi keuangan pada Bank Persepsi
- Obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- Investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh Pemerintah, dan/atau
- Bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam proses tax amnesty, pelayanan untuk WP sama sekali tidak dibebankan biaya apa pun. WP hanya perlu membayar uang tebusan melewati satu jalur, yaitu melalui sistem elektronik e-billing Bank Persepsi. Jika ada oknum yang meminta imbalan, WP dapat melaporkannya ke layanan tax amnesty. Hal ini sesuai dengan PENG – 06/PJ.09/2016 tentang Pelayanan Amnesti Pajak.
Sementara bagi WP yang tidak memanfaatkan fasilitas tax amnesty, jika WP tidak patuh dan dalam tahap pemeriksaan, pemeriksaan akan tetap dilaksanakan pada WP tersebut. Pemeriksaan tidak dilakukan hanya kepada WP yang menggunakan/memanfaatkan fasilitas tax amnesty.