Bagi perusahaan yang baru saja terbentuk dan memiliki penghasilan, perusahaan startup perlu membuat perencanaan pajak, khususnya bagi perusahaan yang memiliki omzet di bawah 4,8 miliar. Dua pilihan yang dapat digunakan dalam perhitungan pajak startup per tahun adalah dengan menggunakan tarif 1% dari omzet (nilai bruto) dalam satu tahun pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 untuk omzet di bawah 4,8 miliar per tahun atau menggunakan tarif normal PPh Badan Pasal 17 ayat (2a) UU PPh sebesar 25% yang perhitungannya sesuai dengan Pasal 31E UU PPh. Pilihan tersebut dapat dipertimbangkan dengan mempertimbangkan biaya dan omzet perusahaan. Berikut ini adalah contoh perhitungan sederhana antara PP 46 Tahun 2013 dengan Penerapan Pasal 31E UU PPh.

Berdasarkan contoh perhitungan di atas, dapat disimpulkan bahwa biaya usaha yang besar bila dibandingkan dengan omzet dapat menggunakan tarif PPh Pasal 17 ayat (2a) untuk penghematan pajak per tahun dari perusahaan. Sementara bila biaya perusahaan relatif kecil dibandingkan dengan omzet akan lebih menguntungkan dan menghemat pengeluaran pajak dengan menggunakan tarif final 1% dari PP 46 tahun 2013 atas penghasilan yang diterima oleh perusahaan.
PP 46 akan lebih menguntungkan jika digunakan pada usaha yang biayanya relatif tidak begitu besar, sementara bila biaya perusahaan relatif besar bila dibandingkan dengan omzet perusahaan, akan lebih besar pula biaya pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk melaksanakan kewajibannya. Perhitungan di atas lebih cocok untuk perusahaan dengan omzet fluktuatif antara melebihi 4,8 miliar atau kurang dari 4,8 miliar karena ketentuan untuk perhitungan pajak perusahaan yang relatif konsisten ketika memilih dasar perhitungan pajak bagi perusahaan. Oleh karena itu, perlu adanya rencana dan manajemen keuangan dari perusahaan untuk jangka panjang terkait dengan kewajiban pajak perusahaan.