Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri Keuangan No. 169 Tahun 2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 191 Tahun 2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan yang Diajukan pada Tahun 2015 dan 2016
Sebelum dikeluarkannya PMK No. 191 Tahun 2015, tarif pajak untuk revaluasi aktiva tetap adalah sebesar 10%. Namun, sejak dikeluarkannya PMK tersebut, terdapat insentif yang diberikan oleh pemerintah, yaitu tarif yang dikenakan atas revaluasi hanya sebesar:
- 3% untuk tanggal 20 oktober 2015 sampai 31 Desember 2015
- 4% untuk 1 Januari 2016 sampai 30 Juni 2016
- 6% untuk 1 Juli 2016 sampai 31 Desember 2016
- Lalu tarif kembali normal menjadi 10% pada tahun 2017 dan seterusnya
Insentif ini dapat digunakan perusahaan untuk melakukan revaluasi aktiva tetap yang dapat menambah modal perusahaan. Penambahan modal ini disebabkan adanya perubahan nilai dari aktivitas revaluasi (penilaian kembali) aktiva tetap yang menjadi lebih tinggi dibandingkan nilai bukunya. Revaluasi aktiva tetap yang dapat menambah modal ini didukung dengan tarif pengenaan pajak yang rendah sebagai salah satu fasilitas bagi perusahaan yang ingin menambah besarnya modal perusahaan. Sementara itu, perubahan juga terjadi dengan munculnya PMK No. 169 Tahun 2015 tentang perbandingan utang dan modal atau biasa yang dikenal dengan Debt Equity Ratio (DER) . Sebelumnya, perbandingan antara utang dan modal yang boleh diakui sebagai biaya bunga adalah 3:1 pada tahun 1984, kemudian berubah menjadi 4:1 sesuai dengan PMK No. 169 Tahun 2015 untuk wajib pajak badan yang modalnya terbagi atas saham-saham.
Bila dikaitkan antara PMK No. 191 dengan PMK No. 169 Tahun 2015, maka dapat dibuat sebuah perencanaan pajak untuk memperbesar total modal perusahaan dengan revaluasi aktiva tetap perusahaan, memanfaatkan masa jangka waktu yang diatur dalam PMK No. 191 Tahun 2016 melalui insentif yang diberikan. Dan, memanfaatkan perubahan atas biaya bunga yang boleh diakui dalam PMK No. 169 Tahun 2015. DER selain berguna untuk meningkatkan kepercayaan pinjaman dari bank juga dapat memperbesar biaya bunga yang dapat diakui oleh perusahaan karena perbandingan yang meningkat dari 3:1 menjadi 4:1. Hal ini dapat berguna untuk perusahaan yang ingin membuat perencanaan pajak terkait dengan penambahan modal dan pengakuan biaya bunga atas utang perusahaan.
Sehingga, secara sederhana modal yang bertambah atas revaluasi aktiva tetap dapat meningkatkan perbandingan utang dan modal perusahaan yang berguna untuk meningkatkan biaya bunga yang dapat diakui oleh perusahaan sebagai pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak badan.