Tax Planning dalam Transfer Pricing Versi Perusahaan Starbucks


Di bawah ini adalah salah satu tax planning yang dilakukan oleh perusahaan Starbucks terkait dengan Transfer Pricing dan pengalihan penghasilan ke negara Tax Haven.

Kasus Starbuck
Skema Analisis Tax Planning Starbucks dan Pemanfaatan Tax Haven (Sumber: data diolah)

Teknis:

Starbucks Inggris memanfaatkan celah hukum dan tax haven di Belanda melalui cabang starbucks yang berada di Belanda. Penghasilan starbuck Inggris ditransfer ke starbucks Belanda bernama Stabucks Coffee EMEA BV sebagai biaya lisensi dan royalti bagi Starbucks Coffee EMEA BV di Belanda. Jika menggunakan pola anti-transfer pricing yang benar, starbucks Inggris seharusnya menstransfer biaya itu pada cabang terdekat Stabucks Coffee EMEA BV yang berada di Inggris. Untuk meyakinkan bahwa kerugian yang didapat starbucks Inggris adalah benar, operasi Starbucks Inggris dibiayai melalui utang dari cabang-cabang Starbucks lainnya di negara lain. Sehingga, biaya pembayaran utang dan bunga akan mengurangi penghasilan dari starbucks Inggris, sementara keuntungannya ditransfer ke negara Belanda yang tarif pajaknya sangat kecil.

Agar lebih meyakinkan lagi, pembelian biji kopi starbucks dibeli dari starbucks di Swiss. Meski sebenarnya biji kopi itu tidak dibeli dari starbucks Inggris, melainkan dari banyak negara lain. Poin celah yang digunakan adalah karena starbucks di Swiss yang memiliki hak hukum atas biji kopi tersebut, sehingga seakan-akan starbucks Inggris membeli biji kopi dari starbucks Swiss yang pajak penjualannya rendah, hanya sebesar 2% dari nilai penjualan. Hal utama dari pemanfaatan tax haven oleh starbucks adalah larinya penghasilan starbucks di Inggris ke luar negeri, yaitu ke Belanda sebagai negara tax haven. Dalam kurun waktu 3 tahun, dengan berbagai praktik yang dilakukan, starbucks Inggris mengakui kerugian dan tidak dikenakan pajak selama itu juga di Inggris.

Kaitan kasus starbucks dengan etika bisnis internasional adalah etika bisnis internasional ada untuk mengurangi tindak kecurangan-kecurangan yang dilakukan perusaahaan dan menghindari eksploitasi berlebihan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, dalam kasus starbucks, eksploitasi yang dilakukan adalah eksploitasi keuntungan. Bila mengacu kepada De George Rule, yaitu 10 aturan internasional yang mengatur keberlangsungan korporasi multinasional, starbucks Inggris telah melanggar aturan pertama dan keenam dalam etika bisnis internasional, yaitu (1) korporasi multinasional tidak boleh dengan sengajak mengakibatkan kerugian langsung dan (6) korporasi internasional harus membayar pajak dengan fair (adil). Sehingga, dapat disimpulkan bahwa starbucks Inggris telah melanggar etika bisnis internasional dan bertindak amoral seperti yang dikatakan oleh salah satu perwakilan otoritas pajak Inggris yang mengintrogasi CFO starbucks Inggris.

, ,

Leave a Reply

Your email address will not be published.