Proses pembuatan Undang-Undang Tax Amnesty yang masih dalam tahap pembuatan penyempurnaan dan menunggu waktu untuk pengetokan palu legalitas Undang-Undang Tax Amnesty di Indonesia telah menjadi kabar besar bagi seluruh pembisnis Indonesia yang menanamkan dana atau hartanya di luar negeri. Tidak hanya pembisnis yang menanamkan uangnya di luar negeri, para UKM di Indonesia juga dapat menggunakan fasilitas Tax Amnesty. Adanya Undang-Undang Tax Amnesty ini dari pemerintah diharapkan dapat memperbaiki pertumbuhan dan perkembangan ekonomi negara. Undang-Undang Tax Amnesty ini adalah pertama kalinya di Indonesia, setelah sebelumnya otoritas pajak memberikan fasilitas kebijakan Sunset Policy dan TPWP (Tahun Pembinaan Wajib Pajak) untuk dapat menarik kembali potensi pajak yang hilang.
Jenis fasilitas yang diberikan bagi wajib pajak ada dua jenis dalam draft Undang-Undang Tax Amnesty, yaitu pelaporan harta di luar negeri yang sebelumnya tidak dilaporkan di SPT (Surat Pemberitahuan) pajak dan repatriasi (memulangkan kembali dana yang sebelumnya diparkir di luar negeri). Masing-masing fasilitas tersebut memiliki tarif terbusan sebesar persentase tertentu yang disesuaikan dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Untuk pelaporan harta di luar negeri, jumlah harta bersih yang dilaporkan di luar negeri akan dikurangkan dengan yang telah dilaporkan di dalam SPT wajib pajak. Dari hasil pengurangan atau selisih harta tersebut, berdasarkan Undang-Undang Tax Amnesty yang akan berlaku nanti dikalikan dengan persentase tarif tebusan yang ditentukan. Sementara ini, berdasarkan draft Undang-Undang, tarif yang dikenakan berbeda-beda dengan rincian:
- Sebesar 3% untuk permohonan 3 bulan pertama
- Sebesar 4% untuk permohonan 3 bulan kedua
- Sebesar 6% untuk permohonan semester II
Kemudian, untuk repatriasi dana dari luar negeri dikenakan tarif tebusan yang lebih rendah dibanding jika wajib pajak hanya melaporkan hartanya saja di luar negeri. Hal ini didasarkan karena harta wajib pajak yang pulang ke dalam negeri dapat memutar aliran dana dan dapat turut serta dalam pertumbuhan dan perkembangan ekonomi negara Indonesia. Tarif tebusan yang dikenakan untuk repatriasi dikalikan dengan dana yang direpatriasi oleh wajib pajak dari luar negeri. Sama halnya dengan pelaporan harta di luar negeri, tarif tebusan untuk repatriasi dana dari luar negeri juga berbeda-beda berdasarkan jangka waktu yang diberikan kepada wajib pajak dengan rincian:
- Sebesar 1% untuk permohonan 3 bulan pertama
- Sebesar 2% untuk permohonan 3 bulan kedua
- Sebesar 3% untuk permohonan semester II
Tax Amnesty merupakan program yang digunakan untuk mendapatkan dana yang seharusnya dikenakan pajak di dalam negeri, tetapi tidak dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan pajak terutang dan disimpan di luar negeri, sehingga negara tidak dapat mengenakan pajak atas penghasilan dari wajib pajak. Pengampunan pajak atau yang umum disebut dengan Tax Amnesty ini adalah salah satu cara pemerintah untuk mengembalikan potensi pajak yang sempat hilang tersebut. Umumnya, keberhasilan program Tax Amnesty berkaitan dengan realisasi target yang diharapkan sampai jangka waktu pemberlakuan Tax Amnesty habis.
Undang-Undang Tax Amnesty Indonesia akan menjadi pedoman baru bagi negara untuk melaksanakan program Tax Amnesty. Bila dibandingkan dengan negara lain yang telah menerapkan Tax Amnesty sejak lama, ada beberapa negara yang berhasil dan ada juga yang gagal dalam menerapkan Tax Amnesty, salah satunya India pada tahun 1981 yang gagal memperluas basis pajaknya. Indonesia dapat mempelajari Tax Amnesty yang pernah sukses dilakukan oleh negara lain sesuai dengan kebutuhan dan keadaan di Indonesia.
Pada dasarnya Tax Amnesty harus menyesuaikan kebutuhan dan keadaan dari masyarakat maupun negara. Tidak hanya melihat dari aspek bisnis dan potensi saja, tetapi juga dari pandangan, perilaku dan gaya hidup masyarakat untuk dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan arah suatu kebijakan Tax Amnesty. Karena dengan memperhatikan setiap aspek, tingkat keberhasilan suatu program termasuk Tax Amnesty akan cenderung lebih besar.