Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Luar Negeri, pengenaan pajaknya ditentukan oleh beberapa hal di bawah ini. Sehingga, dapat ditentukan WP tersebut dikenakan pajak di dalam negeri (Indonesia) atau di luar negeri (negara asal WP OP).
- WP OP harus memiliki SKD (Surat Keterangan Domisili) untuk menentukan WP tersebut dikenakan pajak di dalam negeri atau di luar negeri. Misalnya WP OP Luar Negeri memiliki SKD bahwa WP berdomisili di Inggris, maka pengenaan pajak WP tersebut adalah di Inggris, bukan di Indonesia.
- Bila terdapat P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda) yang dikenal dengan tax treaty antara Indonesia dan negara lain (misal: Inggris), maka tarif pengenaan pajak yang dikenakan pada WP OP adalah sebesar tarif yang tercantum dalam P3B antara Inggris dan Indonesia. Tidak menggunakan tarif normal sesuai dengan UU PPh masing-masing negara.
- Bila tidak ada P3B antara Indonesia dengan luar negeri (misal: British Virgin Island), maka pengenaan pajak WP OP Luar Negeri menggunakan aturan dalam UU PPh mengenai subjek dan objek pajak yang dikenakan terhadap penghasilan WP OP Luar Negeri.
Berdasarkan penjelasan singkat di atas, dapat disimpulkan bahwa SKD merupakan gerbang masuk pengenaan pajak WP OP yang menentukan pengenaan pajak WP OP berada di dalam negeri atau luar negeri.