Pengaruh e-Faktur terhadap Perencanaan Pajak Khususnya PPN


Pengaplikasian e-Faktur dalam mengefesiensikan dan mengefektifkan pemungutan pajak menimbulkan adanya perencanaan pajak untuk efisiensi, efektivitas dan bernilai ekonomis bagi perusahaan atau suatu usaha. Adanya e-Faktur menjadikan tiap perusahaan yang menggunakannya memiliki sistem terintegrasi untuk mempermudah wajib pajak dalam membuat faktur pajak dengan sistem paperless. Sistem e-Faktur diadakan karena banyaknya faktur pajak fiktif yang menyebabkan besarnyanya kerugian negara. Diberlakukannya e-Faktur mempengaruhi perencanaan pajak yang tidak begitu signifikan. Berikut ini adalah beberapa peraturan yang mengatur terkait dengan e-Faktur:

  1. PER-16/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang Tata Cara Pembuatan dan Pelaporan Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
  2. KEP-136/PJ/2014 (berlaku sejak 1 Juli 2014) tentang Penetapan PKP yang Diwajibkan Membuat Faktur Pajak Berbentuk Elektronik.
  3. PENG-01/PJ.02/2014 tentang Faktur Pajak Berbentuk Elektronik (e-Faktur).

Perencanaan pajak untuk e-Faktur yang mencatat transaksi penyerahan BKP maupun JKP terdiri atas beberapa langkah utama, yaitu:

  1. Memahami UU PPN dan peraturan-peraturan terkait dengan e-Faktur
  2. Memahami mekanisme faktur pajak (e-Faktur)

Perbedaan mendasar pada penggunaan e-Faktur dengan faktur pajak berbasis kertas adalah pada pengguna dan sistem itu sendiri yang memungkinkan perencanaan pajak untuk efesiensi pembayaran pajak dilakukan. Terdapat beberapa pengaruh dari diimplementasikannya e-Faktur sebagai berikut.

Pengaruh pertama penggunaan e-Faktur terhadap perencanaan pajak adalah saat wajib pajak ingin membuat faktur pajak elektronik dengan perencanaan pajak untuk bulan yang bersangkutan, terdapat gangguan sistem dalam pembuatan e-Faktur, sehingga e-Faktur yang seharusnya dibuat pada bulan ini (bulan ketiga setelah transaksi) dengan batas pengkreditan pajak masukkan maksimal 3 bulan akan menyebabkan pengkreditan pajak masukkan tidak dapat dilakukan. Pajak masukkan yang tidak dapat dikreditkan tersebut menjadi selisih yang lebih besar untuk menyetorkan pajak ke kas negara.

 

Contoh:

  1. Lazatta ingin mengkreditkan pajak masukkan pada bulan Mei setelah transaksi yang dilakukan pada bulan Februari untuk penghematan pajak yang lebih besar pada bulan Mei. Pertimbangannya, kas yang ada sebagai hasil dari penghematan pajak akan digunakan untuk meningkatkan EPS (Earning per Share) atau pendapatan per lembar saham perusahaan terkait dengan strategi bisnis pada bulan berikutnya. Oleh karena itu, PT Lazatta membuat e-Faktur satu hari sebelum tanggal pengkreditan pajak masukkan berakhir. Tetapi karena sistem e-Faktur yang error atau tidak bisa digunakan, pengkreditan pajak masukkan tidak dapat dilakukan.

Pengaruh kedua adalah kesalahan dalam mengisi e-Faktur membuat wajib pajak harus membuat e-Faktur yang baru untuk transaksi yang sama. Kurangnya pemahaman e-Faktur oleh wajib pajak dapat menyebabkan faktur yang seharusnya dapat menjadi dasar dalam pengkreditan pajak masukan menjadi e-faktur yang cacat sama halnya seperti penggunaan faktur pajak kertas yang cacat. Hal tersebut dapat terjadi karena error human atau kesalahan seorang penginput e-Faktur.

Contoh:

Tidak mudahnya sistem penggantian e-Faktur yang telah dibuat seperti faktur pajak kertas menyebabkan PKP harus memahami dengan baik tata cara penggantian e-Faktur yang sebelumnya telah dibuat dan setiap kompilasi kode error yang mungkin akan muncul saat memasukkan input data ke dalam sistem e-Faktur. Misalnya apabila terdapat kesalahan pengisian e-Faktur antara PKP yang satu dengan yang lainnya, maka selisih tersebut terdapat kemungkinan tidak dapat dikreditkan atau PKP dapat dilakukan pemeriksaan. Hal tersebut menjadikan pengkreditan pajak masukkan tidak dapat maksimal dan bila dilakukan pemeriksaan, perencanaan pajak tidak dapat terlaksana dengan baik karena adanya biaya administasi serta waktu yang tidak efektif dengan bila dilakukannya pemeriksaan.

Pengaruh ketiga adalah e-Faktur dipergunakan sebagai dasar pengkreditan pajak bagi transaksi sesama PKP. Perencanaan pajak pada e-Faktur dapat ditinjau dari siapa yang menerima transaksi, sehingga bila PKP tidak melakukan transaksi dengan sesama PKP, PKP dapat kehilangan kesempatan untuk mengkreditkan pajak masukkannya. Tidak adanya faktur pajak fiktif dari PKP yang mencatat pembelian sebagai pajak keluaran dari PKP yang menjual atau hubungan istimewa yang dapat menyebabkan hal itu terjadi, menyebabkan PKP yang menggunakan e-Faktur sebagai PKP tidak dapat mengkreditkan pajak masukkannya. Sementara nominal yang ada pada e-Faktur akan dinilai kewajarannya sesuai dengan harga pasar.

 

Solusi atas Pengaruh dari Diimplementasikannya e-Faktur

Adanya beberapa pengaruh e-Faktur terhadap perencanaan pajak, pada pengaruh pertama dapat diatasi dengan komunikasi dengan Direktorat Jenderal Pajak, sehingga tidak menutup kemungkinan dapat mendapatkan toleransi atau kelonggaran waktu untuk menyampaikan e-Faktur. Pada pengaruh kedua perlu pemahaman terhadap e-Faktur dan kompilasi error pada e-Faktur serta ketelitian penginput data pada e-Faktur agar perencanaan pajak perusahaan dapat dijalankan dengan baik. Pengaruh ketiga dapat diatasi dengan cara PKP mencari tau perusahaan mana yang menjadi PKP dan mana yang tidak agar dapat ditentukan prioritas dengan siapa transaksi akan dilakukan.

 

PPN yang Dikreditkan atau Dibebankan

Tugas wajib pajak adalah memastikan bahwa semua faktur pajak masukan yang diterima perusahaan dari pemasok dapat dikreditkan. Walaupun faktur pajak masukan yang tidak dikreditkan dapat dibebankan sebagai biaya, akan tetapi hal ini akan merugikan buat perusahaan. Tidak sedikit perusahaan menganggap bahwa pajak masukan dibebankan lebih menguntungkan karena dapat menghemat pajak sebesar 25%, akan tetapi penhematan tersebut hanya sebesar 25% dari 10% yaitu 2,5%. Misalnya PT Lazatta memiliki penjualan sebesar Rp 27.303.248.000.000,- pembelian Rp 13.414.122.000.000,- (sebelum PPn), dan beban operasional sebesar Rp 5.889.372.000.000,- maka berikut ini adalah ilustrasi penghematan pajak pertambahan nilai (PPN) dikreditkan dengan pajak masukan dibanding dengan PPN dibebankan dengan beban.

Dari tabel tax planning, jelas terlihat bahwa pemanfaatan faktur pajak sebagai pajak masukan lebih hemat, yaitu total pajak yang dibayarkan PT Lazatta hanya Rp  4.534.972.863.636,- dibandingkan dengan PPN dibebankan yang total pembayaran pajaknya Rp 5.449.572.090.909,- sehingga penghematan pajak jika PPn dikreditkan oleh perusahaan adalah sebesar  Rp 914. 599.227.272,-. Sehingga berdasarkan perhitungan sederhana yang dilakukan, jumlah tax saving akan lebih besar bila PPN dikreditkan atau pajak yang dibayarkan lebih kecil bila PPN dapat dikreditkan. Oleh karena itu, PKP harus memastikan bahwa perusahaannya bertransaksi dengan PKP agar pajak masukkannya dapat dikreditkan.

Pada e-Faktur, dalam hal membuat faktur pajak, nomor seri yang digunakan dalam e-Faktur tidak lagi dibuat sendiri oleh PKP dan hanya PKP yang dapat membuat e-Faktur. Adanya sistem ini menyebabkan tax planning yang dilakukan oleh PKP harus berdasarkan UU serta celah dan peraturan-peraturan terkait e-Faktur.


11 responses to “Pengaruh e-Faktur terhadap Perencanaan Pajak Khususnya PPN”

  1. Halo Merry, mau tanya
    1. Pengaruh pertama kok membingungkan ya, pembuatan faktur kan paling lambat 1 bulan berikutnya, ini kok bisa bikin 3 bulan ya ??? apa maksudnya mau bikin SPT masa PPN untuk pajak masukan yang sudah waktunya dikreditkan.

    2. sepertinya tabel contoh untuk kasus ppn dikreditkan atau dibeban kan tidak muncul, sehingga bingung dan gak ngerti yang dimaksud, boleh tahu contoh perhitungannya

    terima kasih

  2. mbak bisa minta kontak person ga?
    soalnya email yang mbak kasih itu engga bisa mbak, bole ga??

  3. Mba Merry, punya referensi penelitian terdahulu untuk e-faktur dalam bentuk journal yang ada ISSN atau skripsi yang lengkap sampe bab 5 kah mba? masih agak susah nyarinya mba.
    Makasih

  4. Mbak merry, Mohon dibantu punya referensi jurnal ISSN e-faktur ?

    Mbak Nurtatik, Apakah sudah mendapatkan jurnal ISSN e-faktur ? jika sudah mohon saya dibantu mba. Terima kasih

Leave a Reply

Your email address will not be published.